Desa Kopeng

Kecamatan Getasan
Kabupaten Semarang - Jawa Tengah

Artikel

Transparansi Tata Kelola Aset: Desa Optimalkan Pemanfaatan Tanah Bengkok dan Kas Desa

Administrator

04 Februari 2026

9 Kali Dibaca

Kopeng, 4 Februari 2026 – Pemerintah Desa Kopeng terus berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Fokus utama tahun ini terletak pada penataan kembali Tanah Bengkok yang menjadi hak kelola perangkat desa serta optimalisasi Sisa Tanah Aset Desa untuk kepentingan masyarakat luas.

1. Pengaturan Tanah Bengkok Perangkat Desa

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tanah Bengkok merupakan tanah negara yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

  • Fungsi: Sebagai stimulan kinerja bagi aparatur desa.

  • Status Hukum: Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hak miliknya, melainkan hanya hak kelolanya saja selama masa jabatan masih aktif.

  • Pembaruan: Saat ini, Pemerintah Desa tengah melakukan pendataan ulang batas-batas wilayah bengkok guna menghindari sengketa lahan di masa depan.

2. Inventarisasi Sisa Tanah Aset Desa (Tanah Kas Desa)

Di luar Tanah Bengkok, terdapat sisa tanah aset desa atau sering disebut Tanah Kas Desa (TKD). Lahan ini merupakan potensi besar yang jika dikelola dengan benar, dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pemerintah desa berencana membagi pemanfaatan sisa lahan ini ke dalam beberapa sektor:

  • Sektor Pertanian: Disewakan kepada warga masyarakat desa.

  • Sektor Fasilitas Umum: Pembangunan lapangan olahraga atau taman edukasi warga.

  • Sektor Ekonomi: Pembangunan ruko desa atau pasar desa untuk menunjang UMKM lokal.


Pernyataan Pemerintah Desa

Kepala Desa Kopeng menyatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai luas dan lokasi aset ini adalah kunci kepercayaan masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik desa memberikan manfaat nyata. Bukan hanya untuk kesejahteraan perangkat melalui bengkok, tapi juga untuk kemakmuran warga melalui pengelolaan sisa aset yang produktif," ujarnya dalam rapat sosialisasi kemarin.

Harapan Kedepan

Dengan tertib administrasi aset ini, diharapkan Desa Kopeng dapat menjadi desa mandiri yang mampu membiayai pembangunannya sendiri tanpa hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

REBO SARWOTO

Sekretaris

NUR HASIM

Kasi Kesra

HARUN PURWANTO

Kasi Pemerintahan

LUKAS SUGIONO

Kasi Umum Perencanaan

IKA SEPTIANI

Kasi Pelayanan

MARO'ON

Kadus Cuntel

JOKO SUSILO

Kadus Kopeng

SIGIT ASMORO

Kadus Plalar

WAHONO

Kadus Sidomukti

DEWANTORO

Kadus Blancir

HARMAN SARBINI

Kadus Tayeman

YUSUF RAHARJO

Kadus Dukuh

DARMIATI

Kadus Kasiran

RESTU KISAWA JATI

Staff Teknis

GRESELLA PUTRI ERIKA

Staff Teknis

AZIZ PURNAMA

TIM IT

Mr. AP

TIM IT

Mr. DW

Bendahara

TRIYONO

Staff Teknis

NEZTY NOVIANA P

Staff Teknis

ISNA MASNIA A

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kopeng

Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, 33

KEHADIRAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:25
Kemarin:351
Total:58,479
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.28
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.399940698552377
Longitude:110.41977524757387

Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa