Desa Kopeng

Kec. Getasan
Kab. Semarang - Jawa Tengah

Artikel

Peran Pemerintah Desa dalam Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI

Administrator

08 Juli 2025

39 Kali dibuka

Proses Reaktivasi BPJS Kesehatan Melalui Jalur Desa/Dinsos (Khusus PBI/Masyarakat Rentan)

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi warga yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat rentan. Berdasarkan informasi terbaru, banyak pemerintah desa yang proaktif dalam membantu warganya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), proses reaktivasi seringkali melibatkan pemerintah desa dan Dinas Sosial. Contoh konkret terlihat di Desa Kopeng, Kabupaten Semarang, yang pada tanggal 8 Juli 2025, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Musdesus ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data warga yang BPJS PBI-nya nonaktif agar dapat diusulkan kembali ke pemerintah kabupaten atau pusat.

Jika BPJS Kesehatan Anda berstatus PBI atau Anda merasa layak mendapatkan bantuan iuran, langkah-langkah reaktivasi yang bisa Anda lakukan melalui desa/Dinsos adalah sebagai berikut:

  1. Cek Status Kepesertaan: Pastikan status BPJS Kesehatan Anda memang nonaktif. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  2. Lapor ke Pemerintah Desa/Dinas Sosial:

    • Sampaikan tujuan Anda untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI.

    • Bawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu JKN-KIS (jika ada).

    • Bagi yang tidak terdaftar di DTKS, mungkin diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan usulan DTKS dari desa/kelurahan.

    • Jika Anda menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat, sertakan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.

  3. Verifikasi dan Pengusulan: Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan validasi data Anda. Jika memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.

  4. Proses di BPJS Kesehatan: Surat permohonan reaktivasi akan diproses oleh BPJS Kesehatan. Biasanya, proses aktivasi membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja.

Komentar yang terbit pada artikel "Peran Pemerintah Desa dalam Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

REBO SARWOTO

Sekretaris

NUR HASIM

Bendahara

HARUN PURWANTO

Kasi Pemerintahan

LUKAS SUGIONO

Kasi Kesra

TRIYONO

Kasi Umum Perencanaan

IKA SEPTIANI

Kasi Pelayanan

MARO'ON

Kadus Cuntel

JOKO SUSILO

Kadus Kopeng

SIGIT ASMORO

Kadus Sleker

PJ MARO'ON

Kadus Plalar

WAHONO

Kadus Sidomukti

DEWANTORO

Kadus Blancir

HARMAN SARBINI

Kadus Tayeman

YUSUF RAHARJO

Kadus Dukuh

DARMIATI

Kadus Kasiran

RESTU KISAWA JATI

Staff Teknis

GRESELLA PUTRI ERIKA

Staff Teknis

AZIZ PURNAMA

TIM IT

Mr. AP

TIM IT

Mr. DW

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kopeng

Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

KEHADIRAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.399940698552377
Longitude:110.41977524757387

Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa