Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 15:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 15:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 15:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Kopeng
Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah
Administrator | 08 Juli 2025 | 39 Kali dibuka

Artikel
Administrator
08 Juli 2025
39 Kali dibuka
Proses Reaktivasi BPJS Kesehatan Melalui Jalur Desa/Dinsos (Khusus PBI/Masyarakat Rentan)
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi warga yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat rentan. Berdasarkan informasi terbaru, banyak pemerintah desa yang proaktif dalam membantu warganya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), proses reaktivasi seringkali melibatkan pemerintah desa dan Dinas Sosial. Contoh konkret terlihat di Desa Kopeng, Kabupaten Semarang, yang pada tanggal 8 Juli 2025, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Musdesus ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data warga yang BPJS PBI-nya nonaktif agar dapat diusulkan kembali ke pemerintah kabupaten atau pusat.
Jika BPJS Kesehatan Anda berstatus PBI atau Anda merasa layak mendapatkan bantuan iuran, langkah-langkah reaktivasi yang bisa Anda lakukan melalui desa/Dinsos adalah sebagai berikut:
-
Cek Status Kepesertaan: Pastikan status BPJS Kesehatan Anda memang nonaktif. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Lapor ke Pemerintah Desa/Dinas Sosial:
-
Sampaikan tujuan Anda untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI.
-
Bawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu JKN-KIS (jika ada).
-
Bagi yang tidak terdaftar di DTKS, mungkin diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan usulan DTKS dari desa/kelurahan.
-
Jika Anda menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat, sertakan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.
-
-
Verifikasi dan Pengusulan: Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan validasi data Anda. Jika memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
-
Proses di BPJS Kesehatan: Surat permohonan reaktivasi akan diproses oleh BPJS Kesehatan. Biasanya, proses aktivasi membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
0

Populasi
0

Populasi
0

Populasi
0
0
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
0
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
REBO SARWOTO

Sekretaris
NUR HASIM

Bendahara
HARUN PURWANTO

Kasi Pemerintahan
LUKAS SUGIONO

Kasi Kesra
TRIYONO

Kasi Umum Perencanaan
IKA SEPTIANI

Kasi Pelayanan
MARO'ON

Kadus Cuntel
JOKO SUSILO

Kadus Kopeng
SIGIT ASMORO

Kadus Sleker
PJ MARO'ON

Kadus Plalar
WAHONO

Kadus Sidomukti
DEWANTORO

Kadus Blancir
HARMAN SARBINI

Kadus Tayeman
YUSUF RAHARJO

Kadus Dukuh
DARMIATI

Kadus Kasiran
RESTU KISAWA JATI

Staff Teknis
GRESELLA PUTRI ERIKA

Staff Teknis
AZIZ PURNAMA

TIM IT
Mr. AP

TIM IT
Mr. DW



Desa Kopeng
Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
KEHADIRAN
Peta Desa
Arsip Artikel

27 Agustus 2025
Desa Kopeng Bersih Anti Narkoba...
.jpeg)
18 Agustus 2025
Upacara HUT RI ke-80 Kecamtan Getasan di Desa Kopeng Berlangsung...

26 Juli 2025
Peran Penting BUMDes Dalam Ketahanan Pangan Tahun 2025...

26 Juli 2025
Pemerintah Desa Kopeng Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Keluarga...
.jpeg)
16 Juli 2025
Desa Kopeng Sambut Mahasiswa KKN dari UIN WALISONGO & UIN SALATIGA...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 72 |
Kemarin | : | 120 |
Total | : | 19.474 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.14 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "Peran Pemerintah Desa dalam Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI"