Desa Kopeng
Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang - 33
Administrator | 25 September 2025 | 288 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
25 September 2025
288 Kali Dibaca
Isu pengendalian alkohol di Indonesia adalah topik yang terus bergulir, melibatkan berbagai aspek mulai dari regulasi, penindakan terhadap peredaran ilegal, hingga pro dan kontra dari berbagai pihak.
Berikut adalah beberapa poin narasi berita yang sering muncul terkait pengendalian alkohol:
1. Regulasi dan RUU Minuman Beralkohol
Pengendalian alkohol di Indonesia masih menjadi perdebatan panjang, terutama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
-
RUU Larangan Minuman Beralkohol: RUU ini beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, namun progresnya lambat. Pihak pengusul umumnya bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk dari konsumsi alkohol, termasuk masalah kesehatan dan kriminalitas. RUU ini bahkan sempat mencantumkan jerat pidana bagi pengonsumsi yang tidak memenuhi persyaratan.
-
Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda): Meskipun RUU belum tuntas, pemerintah pusat dan daerah terus mengeluarkan atau merevisi regulasi. Contohnya:
-
Perpres sebelumnya mengatur bahwa minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran, toko bebas bea, dan tempat yang ditetapkan oleh kepala daerah.
-
2. Penindakan dan Pemusnahan Minuman Ilegal
Langkah-langkah penertiban oleh aparat penegak hukum menjadi berita rutin, fokus pada penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal dan oplosan.
-
Penyitaan dan Pemusnahan: Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah sering melakukan penyitaan dan pemusnahan ribuan botol miras (minuman keras) tidak berizin atau ilegal.
-
Peran Bea Cukai: Selain miras, Bea Cukai juga menindak peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal yang merugikan negara dari sisi cukai.
-
Pengawasan Peredaran: Pemerintah daerah, seperti Kota Bekasi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol diperbolehkan asalkan memiliki izin resmi dan dalam pengawasan ketat, dan akan menindak tegas jika tidak mengikuti prosedur.
3. Pro dan Kontra
Wacana pengendalian alkohol selalu memunculkan pandangan yang berbeda dari berbagai kelompok masyarakat.
-
Pihak yang Mendukung Pembatasan: Umumnya berasal dari kelompok agama dan masyarakat yang khawatir akan dampak buruk alkohol, termasuk kecelakaan, tindak pidana, dan gangguan ketertiban umum.
-
Pihak yang Menolak Pelarangan Total: Terutama pengusaha hotel dan restoran (PHRI), berpendapat bahwa pelarangan total akan berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi, serta citra destinasi. Mereka cenderung mendukung pengaturan dan pengendalian ketat alih-alih pelarangan.
-
Aspek Ekonomi: Industri rokok dan minuman beralkohol merupakan penyumbang signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai, yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Isu pengendalian alkohol di Indonesia bersifat kompleks, beririsan antara moralitas, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan kepentingan ekonomi.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
-
LAKI-LAKI
-
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
-
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
REBO SARWOTO
Sekretaris
NUR HASIM
Kasi Kesra
HARUN PURWANTO
Kasi Pemerintahan
LUKAS SUGIONO
Kasi Umum Perencanaan
IKA SEPTIANI
Kasi Pelayanan
MARO'ON
Kadus Cuntel
JOKO SUSILO
Kadus Kopeng
SIGIT ASMORO
Kadus Plalar
WAHONO
Kadus Sidomukti
DEWANTORO
Kadus Blancir
HARMAN SARBINI
Kadus Tayeman
YUSUF RAHARJO
Kadus Dukuh
DARMIATI
Kadus Kasiran
RESTU KISAWA JATI
Staff Teknis
GRESELLA PUTRI ERIKA
Staff Teknis
AZIZ PURNAMA
TIM IT
Mr. AP
TIM IT
Mr. DW
Bendahara
TRIYONO
Staff Teknis
NEZTY NOVIANA P
Staff Teknis
ISNA MASNIA A
Desa Kopeng
Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
KEHADIRAN
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
1.508 Kali
Peran Penting BUMDes Dalam Ketahanan Pangan Tahun 2025
1.404 Kali
Transparansi Tata Kelola Aset: Desa Optimalkan Pemanfaatan Tanah Bengkok dan Kas Desa
1.293 Kali
Rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2026
1.202 Kali
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA KOPENG
1.140 Kali
Peran Pemerintah Desa dalam Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
872 Kali
Tonggak Sejarah Ekonomi Desa: Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Resmi Dimulai
829 Kali
Pemerintah Desa Kopeng Meriahkan HUT Kabupaten Semarang Ke - 504 (Susuk Wangan)
35 Kali
PEMDES KOPENG BAGIKAN BARRIER KE SEKOLAH PINGGIR JALAN RAYA DEMI KEAMANAN SISWA
37 Kali
Pemerintah Desa Kopeng Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda: "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia"
42 Kali
Desa Kopeng Sambut Mahasiswa UNIMUS untuk Program Pengabdian Masyarakat Bidang Kesehatan
38 Kali
Sertijab BPD Desa Kopeng Periode 2027 / 2034, Usai Pelantikan di Kecamatan Getasan
124 Kali
Mengatasi Pembatasan TPA Blondo Bawen, Pemdes Kopeng Ambil Langkah Awal Kerja Sama dengan Pihak Ketiga untuk Pengelolaan Sampah
74 Kali
Hari Batik Nasional
83 Kali
Pemerintah Desa Kopeng Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 127 |
| Kemarin | : | 332 |
| Total | : | 134,884 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.113 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar